Yusup Tarigan menyoroti, sejumlah proyek pengadaan tanah yang dianggap tidak transparan, salah satunya pengadaan tanah untuk SMP yang diduga menghabiskan anggaran hingga Rp15 miliar.
Baca Juga: Liburan Makin Seru di Resort Terbaru di Wonosobo View Sawah dan Pegunungan dengan Fasilitas Lengkap!
"Pengadaan tanah ini tidak jelas, tanah yang dibeli justru tampaknya tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Proses pengukurannya juga tampak tidak terperinci, bahkan ada pengurukan tanah yang lebih mahal dari pada tanah itu sendiri," papar Yusup Tarigan.
Lebih lanjut, Yusup Tarigan menegaskan, pengadaan tanah yang tidak diawali dengan kajian yang matang dapat berpotensi merugikan negara dan masyarakat karena dinilai boros.
"Tanah yang dibeli dengan anggaran besar harus jelas fungsinya dan manfaatnya. Jika tanah tersebut hanya dibeli tanpa perencanaan yang tepat, maka itu adalah pemborosan anggaran yang sangat merugikan," tegas Yusup Tarigan.
Yusup Tarigan menyayangkan, minimnya pengawasan terhadap proyek-proyek pengadaan tanah dan infrastruktur lainnya.
Baca Juga: Vinus Indonesia Bangun Galeri UMKM Digital
“Tugas dari Datun atau pengacara negara tidak ada kaitan kegiatan proyek pemerintah,” terang Yusup Tarigan
Selanjutnya, Yusup Tarigan berharap, APH dapat meningkatkan peranannya dalam mengawasi penggunaan anggaran dan tidak hanya bertindak sebagai pendamping yang kurang tegas.
"Kami ingin agar APH lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya, agar potensi penyalahgunaan anggaran dan korupsi dapat diminimalisir," ujar Yusup Tarigan.***