RADARDEPOK.COM - Kelurahan Jatijajar memfasilitasi pertemuan antara warga dengan PT Karabha Digdaya, Senin (23/1). Mediasi ini terkait upaya penyelesaian lahan milik PT Karabha Digdaya yang di didirikan 16 bangunan warga RT5/8, Kelurahan Jatijajar, Tapos Kota Depok.
Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Jatijajar, ini dipimpin Lurah Jatijajar, Mujahidin. Hadir Ketua RT5/8, warga yang menempati 16 bidang lahan, jubir warga, Linmas Jatijajar dan ketua LPM Jatijajar serta perwakilan PT Karabha Digdaya yang diwakili oleh kuasa hukum.
Lurah Jatijajar, Mujahidin mengatakan, ini adalah mediasi keempat kalinya PT Karabha Digdaya bersama warga terkait penggunaan lahan yang telah berdiri 16 bangunan rumah permanen.
Baca Juga: 189 PPS Resmi Dilantik, Ini Selengkapnya Kata Ketua KPUD Depok
“Ini dalah mediasi keempat, setelah sebelumnya pernah dilakukan juga dalam membahas lahan Karabha yang didirikan bangunan oleh beberapa warga Kelurahan Jatijajar,” ujar Mujahidin saat ditemui di Kantor Kelurahan Jatijajar, Selasa (24/1).
Mujahidin mengatakan permasalahan ini, sebetulnya sudah lama. Sekitar tujuh tahun lalu. Tetapi, baru mulai diselsaikan pada saat dirinya menjabat sebagai lurah.
“Ini permasalahan sudah lama dari zaman periode lurah sebelum-sebelumnya, kurang lebih dari tujuh tahun lalu,” kata dia kepada Harian Radar Depok.
Tujuan pada mediasi ini, untuk mendapatkan solusi terbaik untuk warga dan PT Karabha Digdaya, dalam penyelesaian masalah ini yang sudah berlangsung lama. “Ya, disini kita mencari solusi serta mencari jalan tengah dalam permasalahan ini,” ungkap dia.
Baca Juga: Pelebaran Jalan Raya Cinere Depok Dikaji Bappeda
Mujahidin menjelaskan, pada awalnya warga yang mendirikan bangunan di atas lahan PT Karabha Digdaya ini, membeli lahan dari seorang calo tanah yang tidak ditujukan berupa surat-surtnya seperti sertifikat tanahnya.
“Melainkan hanya mendapatkan seperti kwitansi pembelian saja,” ujar dia.
Pada mediasi ini, selain mencari solusi juga pengumpulan bukti-bukti kepemilikan dari masing-masing pihak.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Lahan Limo di Depok Mulai Didakwa
“Warga juga sudah mengakui bahwa bangunanya berdiri di atas tanah PT Karabha Digdaya tetapi dalam hal ini, jika warga harus pindah, warga hanya meminta sebuah kompensasi untuknya,” ucap dia.
Menurut Mujahidin, inti dari pada pertemuan ini adalah menampung usulan baik itu dari warga mapupun dari PT Karabha Digdaya.