Heri berkata, pihaknya tidak mengetahui kenapa pencairan dana sekitar 90%. Menurutnya, hal ini karena kurangnya sosialisasi kepada pihak madrasah dari Kemenag terkait juknis pencairan dana BOS.
“Kami itu sebetulnya kurangnya informasi terkait dana BOS ini, jadi masih banyak yang harus dipertanyakan,” tegas dia.
Terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Ahmad Sadeli mengatakan, penyaluran dana BOS di tahun 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena khusus untuk dana BOS Madrasah itu disalurkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenag RI.
Baca Juga: Gedung Kelurahan PGS di Depok Usung Konsep Ramah Difabel
“Penyalurannya tidak lagi melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kota Depok, tapi langsung dari Pusat. Bahkan, sebelum disalurkan dana BOS itu, pihak Madrasah harus melengkapi semua berkas persyaratan yang dibutuhkan,” kata dia.
Dijelaskan dia, salah satu hal yang harus diperhatikan oleh seluruh Madrasah di Kota Depok agar dapat lebih teliti dalam menyusun rencana kerja Madrasah, sebelum disampaikan melalui aplikasi e-RKAM.
Baca Juga: Buka Informasi Tentang Perguruan Tinggi, DEF 2023 Dihadiri Ribuan Masyarakat
Karena itu merupakan salah satu syarat untuk pengajuan pencairan dana BOS Madrasah, sehingga harus lebih teliti lagi, jangan sampai terjadi ada kesalahan data.
“Karena kalau terjadi ada kesalahan dalam penginputan data pada penyusunan rencana kerja Madrasah itu dikhawatirkan akan berdampak pada penyaluran dana BOS itu sendiri,” jelas dia.
Baca Juga: Ini Pengakuan Istri Keempat tentang Sosok Wowon Pembunuh Berantai
Sadeli menjelaskan, saat ini seluruh Madrasah di Kota Depok baru menyelesaikan penyusunan rencana kerja Madrasah untuk pengajuan usulan pencairan dana BOS tahun 2022 khususnya tahap kedua.
“Dengan begitu mudah-mudahan secepatnya bisa terealisasi,” ucap dia.
Pihaknya berharap, penyaluran dana BOS Madrasah di Kota Depok ini juga bisa segera terealisasi, karena itu untuk menunjang kegiatan operasional di Madrasah.
Baca Juga: Dilakukan Tertutup, KPU Pastikan Rekrutmen Timsel KPUD Tetap Objektif
“Setelah dana masuk ke rekening Madrasah, maka pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan,” kata dia.
Artikel Terkait
Buka Informasi Tentang Perguruan Tinggi, DEF 2023 Dihadiri Ribuan Masyarakat
Gedung Kelurahan PGS di Depok Usung Konsep Ramah Difabel
Aparatur di Kecamatan Bojongsari Depok Jadikan Sepakbola Sebagai Olahraga Rutin
Pomade Hadir Mewarnai Kota Depok
Sri Utami: Musrenbang PGS Diharapkan Lebih Ramah Lingkungan
Mengunjungi Asriku Kreasi di Depok (1) : Jadi Sensei dan Pengusaha Craft Jepang
Vihara Gayatri Depok Bersiap Sambut Imlek
Mengulik Kampung Cina Bona Limo Depok : Satu Kampung Berisikan Keluarga Besar Thio
Mengunjungi Asriku Kreasi di Depok (2-Habis) : Ekspor ke Mancanegara, Omset Puluhan Juta Perbulan
Akhirnya, 1.100 Guru Honorer Terima SK dari Pemkot Depok