RADARDEPOK.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diyakini mampu bijaksana memutuskan perkara etik hakim MK.
“Apalagi tiga anggota MKMK adalah sosok yang menjadi bagian penting dari eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia. Saya sendiri ingin memberikan keyakinan pada MKMK untuk berdiri tegak di atas moralitas etis dan hukum dalam kehidupan berkonstitusi di Indonesia,“ kata Titi saat berbincang pada Senin, 6 November 2023.
Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih.
“Banyak spekulasi dan kontroversi terkait dengan Putusan MKMK, namun semua pihak mestinya menunggu Putusan MKMK dan memberikan keyakinan terus menerus kepada para anggota MKMK untuk memegang teguh komitmen dan integritasnya dalam membuat keputusan terbaik atas laporan yang ditanganinya,“ ujar Titi.
Baca Juga: Dinasti Politik Mencengkram, Pengamat Sebut Demokrasi Terancam
Putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik akan diumumkan besok Selasa , 7 November 2023.
Besar harapan masyarakat agar MK kembali ke marwahnya.
“Tidak bisa ada jaminan sepenuhnya Putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang kadung terjadi. Namun, setidaknya Putusan MKMK ini menjadi pondasi penting untuk menegakkan eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel. Hal itu penting sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik dan legitimasi Pemilu 2024,” tandas Titi.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua MKMK Jimly Assidhiqie berharap, putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan apalagi saat ini Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.
Baca Juga: Dosen UPN Veteran Jakarta Dampingi SPP IRT di Kota Depok : Bentuk Pengabdian Pada Masyarakat
Sebelumnya, MKMK tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman terkait gugatan Batas Usia Capres-Cawapres.
Ketua MK Anwar mengabulkan sebagian gugatan tersebut, dengan penambahan kategori ‘menduduki jabatan publik’.
Dengan begitu, Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman bisa maju sebagai Cawapres.
Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menduga putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) besok hampir pasti akan memuat pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Artikel Terkait
MKMK Tunjuk Tiga Orang, Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Ketua MK Didesak Mundur, Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Sekali Masalah
Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Bernegara, Pengamat: Anwar Usman Layak Dicopot
Soal Putusan usia Capres dan Cawapres, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Marwah MK
Berkas Uji Materi Usia Capres dan Cawapres tanpa Tanda Tangan, MKMK Teliti Rekaman CCTV!
Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi
Diperbolehkan MK Kampanye di Lingkup Pendidikan, Bawaslu Tegaskan untuk Tetap Ikuti Aturan Main