Baca Juga: Mau Liburan Unik? Yuk, Naik Kereta Api Wisata Madukismo, Kamu bisa Belajar bikin Gula
"Kalau saya lihat pasti Anwar Usman akan dijatuhkan sanksi melanggar etik. Kemudian apakah nanti ada embel-embel untuk mengundurkan diri atau diberhentikan itu masih tanda tanya," ungkapnya.
Kendati demikian, Bonar mengharap Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri dari MK. Hal itu patut dilakukan untuk menghindari kekhawatiran kejadian serupa akan terulang.
Ditambah lagi tahun depan akan menjadi tahun perayaan demokrasi, MK akan berperan sebagai pengadil sengketa hasil Pileg 2024, Pilpres.
"Tapi seharusnya kalau dia berjiwa besar, melanggar etik ini kan cukup berat, seharusnya dia mengundurkan diri agar tidak terjadi lagi conflict of interest. Apalagi nanti pada saat putusan-putusan untuk pemilu, nanti kan sengketa melalui MK lagi, kalau dia masih tetap menjadi hakim konstitusi itu dikhawatirkan akan kembali terulang," sambungnya.
Baca Juga: Klurak Eco Park, Tempat Camping Baru dan terlengkap, ada Kolam Alami hingga Curug
Menurutnya, pengunduran diri Anwar Usman adalah yang paling tepat. Karena memang tidak ada mekanisme hukuman yang bisa diberikan pada hakim konstitusi kecuali melakukan pidana.
“Saya tidak tahu Anwar Usman ini membujuk, memberikan janji, nah kalau itu bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana, membujuk menjanjikan sesuatu agar mengikuti arahan dia. Kalau MKMK tidak menemukan hal itu, hanya Anwar Usman kemudian melanggar kode etik UU Kehakiman ya dia hanya kena pelanggaran etik saja," sambungnya.
Oleh sebab itu, Bonar mengharap putusan MKMK bisa mendorong Anwar Usman untuk tidak lagi menduduki jabatan hakim konstitusi. “Makanya bunyi putusan yang saya harap adalah meminta agar Saudara Anwar Usman dengan kesadaran diri dari jabatan hakim konstitusi,” pungkas Bonar Tigor Naipospos.***
Artikel Terkait
MKMK Tunjuk Tiga Orang, Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Ketua MK Didesak Mundur, Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Sekali Masalah
Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Bernegara, Pengamat: Anwar Usman Layak Dicopot
Soal Putusan usia Capres dan Cawapres, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Marwah MK
Berkas Uji Materi Usia Capres dan Cawapres tanpa Tanda Tangan, MKMK Teliti Rekaman CCTV!
Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi
Diperbolehkan MK Kampanye di Lingkup Pendidikan, Bawaslu Tegaskan untuk Tetap Ikuti Aturan Main