RADARDEPOK.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harjanti mengatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres cacat legitimasi.
Hal itu dikatakan Susi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitus atas perkara 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Susi berdasarkan putusan MKMK yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan melanggar menegaskan jika putusan soal usia capres dan cawapres cacat legitimasi.
“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” kata Prof Susi pada Jumat, 10 November 2023.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Baso Aci di Depok yang Menggoda Selera, Ada yang Buka 24 Jam Loh!
Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.
“Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran ?“ tegas Prof Susi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action disingkat (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.
"Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu," katanya saat dihubungi.
Baca Juga: Bangunan Bekas PT Tranka Kabel Cimanggis Depok Kebakaran, Kerugian Mencapai Rp500 Juta
Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi.
Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran lain.
"Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana," tuturnya.
Herry juga mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya.
Artikel Terkait
PSI Depok Yakin Prabowo dan Gibran Pasangan Taktis Selesaikan Masalah
Benarkah Gibran Maju Cawapres Prabowo Gara gara PDIP Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden Jokowi Tiga Periode?
Politikus Perempuan Gerindra Depok, Rienova Serry Donie : Prabowo-Gibran Pilihan Tepat Generasi Z
Survei Charta Politika: Elektabilitas Prabowo dan Gibran Tergerus, Pengamat: Bukti Rakyat Kecewa
Putusan MKMK Sudah Tepat, Hasbullah Rahmad : Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Tetap Sah
Pengamat: Keluarga Jokowi Terlena Kekuasaan, Elektabilitas Prabowo dan Gibran Makin Terpuruk
Pengamat: Keikutsertaan Gibran Berpotensi Pengaruhi Netralitas Alat Negara