“BPJS Kesehatan menerbitkan KIS untuk seluruh program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Askes, dan JKN BPJS Kesehatan,” terangnya.
JKN merupakan sebuah program jaminan sosial yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. JKN KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh layanan di fasilitas kesehatan dengan mekanisme yang ditentukan. (***)
Artikel Terkait
500 Warga Depok Terima Pengecekan Kesehatan Gratis dari Poltekkes bersama Wenny Haryanto
Sapa 500 Warga Depok, Wenny Haryanto bersama BPOM Edukasi Soal Penggunaan Obat Secara Baik dan Benar
Simak Cara Ampuh Anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto bersama BKKBN Turunkan Stunting di Kota Depok
Peduli Kegiatan Masyarakat, Wenny Haryanto Salurkan 11 Sound System hingga 1100 Kursi untuk Kelurahan Bedahan
Dua Daerah Pemilihan Wenny Haryanto, Depok dan Bekasi Paling Rendah Angka Stuntingnya se Jawa Barat : Berkat Kemitraan dengan BKKBN
Anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto : Kesehatan Pertuni Depok Harus Terlindungi
Kepedulian Anggota Komisi IX DPR RI, Wenny Haryanto untuk Pekerja : Hindari Calo, Jalur Legal Dijamin Aman dan Terlindungi