RADARDEPOK.com – Sehubungan dengan Peringatan Idul Fitri 1445 Hijriah, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idulfitri 1445H.
Dalam pengumuman tersebut, wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, diimbau untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Larangan ini berlaku bagi pemberian baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” tulis pengumuman tersebut.
Dalam hal wajib pajak mengetahui adanya pelanggaran, wajib pajak dapat segera melaporkan melalui saluran pengaduan berikut ini:
1. Telepon Kring Pajak 1500200.
2. Surat elektronik ke alamat [email protected], atau
3. Laman wise.kemenkeu.go.id.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Romadhaniah juga telah menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III untuk tetap berkomitmen menjaga dan membangun Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).
Baca Juga: Ketua TP PKK Cinere Depok Suka Ajak Kader Wisata Kuliner, Ini Tujuannya
“Integritas adalah indentitas Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III,” tegasnya.
“Terima kasih kepada para wajib pajak dan para pemangku kepentingan telah turut menjaga DJP, dukung kami untuk terus menjaga integritas,” ucap Ramadhaniah.***
Artikel Terkait
Core Tax Administration System, Mengenal Lebih Dekat Sistem Canggih DJP di Tahun 2024
DJP Jabar III Berhasil Kumpulkan Pajak Sebesar Rp20,8 Triliun
Soal Penahanan Wajib Pajak PT LMIR, DJP Dukung Proses Hukum
DJP Jabar III dan Wali Kota Bogor Sepakat Optimalkan Penerimaan Negara
Kanwil DJP Jawa Barat III Capai Target Penerimaan Tahun 2023
Marak Penipuan Pajak, DJP Minta Masyarakat Crosscheck
DJP Jawa Barat III Kumpulkan Rp6,9 Triliun Penerimaan Pajak 2024, Industri Pengelolaan Paling Besar