Baca Juga: Penerapan KRIS di 38 Faskes Depok Tunggu Permenkes, Kelas 1 Sampai 3 Masih Berlaku
Kemudian, berdasarkan pasal 1 ayat 5 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini’.
Jika merujuk pada pasal KUHAP tersebut, maka keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Jaksa masih perlu dipertanyakan, karena kewenangan dan status Jaksa sebagai penyelidik masih belum jelas dan tidak ada landasan hukumnya.
“Dalam UU tersebut, Penyidik merupakan pejabat polisi RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh UU. Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara RI, Jaksa diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Kresna.
Baca Juga: Pengungsian di Rafah Dibombardir 45 Meninggal, Netanyahu Berkelit Soal Serangan Rafah
Di sisi lain, Kresna mengungkapkan, munculnya ketegangan antara Jampidsus Kejagung RI dengan Polri belakangan ini menunjukkan bahwa nuansa politiknya lebih kental dan dominan.
“Sebagai contoh ketika terjadi perseturuan antara KPK vs Kepolisian, penyelesaiannya berada di Istana,” ungkapnya.***
Artikel Terkait
Dua DPO Digugurkan Dalam Kasus Vina, Hotman Paris Murka
Jelang HET Ditetapkan Awal Juni, Harga Beras di Depok Terkerek Naik
Siap-siap, Gaji Ke-13 Cair Bulan Depan
Kuasa Hukum Pegi Bakal Ajukan Praperadilan, Kriminolog Pertanyakan Hilangnya Dua Buron
Hore! UKT UI Batal Naik, Ini Kata Menteri Nadiem
Pakar Hukum Sebut Memang Ada Masalah Jika Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor
Keras, Sahabat Idris Berikrar! Berjuang Kerahkan Kemampuan Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok