Senin, 22 Desember 2025

MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada, Partai NasDem Makin Pede Usung Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor

- Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:42 WIB
Wakil Ketua DPW NasDem Jawa Barat Asep Wahyuwijaya (kiri) memastikan partainya tetap mendukung Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor. (Jaditu.id)
Wakil Ketua DPW NasDem Jawa Barat Asep Wahyuwijaya (kiri) memastikan partainya tetap mendukung Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor. (Jaditu.id)

Baca Juga: Gebrakan Mahasiswa KKN Undip : Rebranding Kemasan Pupuk Kompos dan Pestisida Alami, Siap Bersaing di Pasar Lokal!

Menurutnya, sikap ini adalah bentuk perlawanan terhadap para politisi yang anti demokrasi itu.

Bahkan, AW dan Partai NasDem semakin pede jika peluang munculnya kotak kosong di Kabupaten Bogor paska keluarnya putusan MK semakin kecil.

“Kenapa? Karena setidaknya akan ada 7 partai yang secara mandiri bisa mengusung pasangannya sendiri. Mulai dari Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PKB dan Demokrat,” kata dia.

Keenam partai ini bisa mengusung calonnya sendiri karena raihan suara sahnya sudah di atas yang dipersyaratkan oleh putusan MK tersebut.

Baca Juga: Healing di Tempat Camping Ini Buat Susah Move On, Apalagi Pemadangannya Cantik dan Suasananya Syahdu Abis!

“Saya berharap parpol-parpol itu mau usung sendiri pasangan kandidatnya sendiri, toh aturan negara sekarang sudah memfasilitasinya. Masa mau abring-abringan terus,” ucap mantan anggota DPRD Jawa Barat ini.

Tetapi, kata AW, keputusan MK ini tak berlaku bagi NasDem. Sebab, meskipun raihan kursi partainya di DPRD Kabupaten Bogor mencapai 7 persen, tapi raihan suara sah hanya 5 persenan, apabila dibandingkan dengan DPT di Kabupaten Bogor.

“Jadi, secara teknikal praktis belum bisa usung sendiri dalam pilkada sekarang,” imbuh Asep Wahyuwijaya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Baca Juga: Calon Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmasyah Akan Wujudkan Kuliah Gratis

Dalam putusannya, MK menyatakab bahwa partai atau gabungan partai peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah, meski mereka tidal memiliki kursi DPRD.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X