Senin, 22 Desember 2025

Seperti PNS, Karyawan Swasta bakal dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025, Segini Besarannya

- Kamis, 23 Januari 2025 | 10:43 WIB
Ilustrasi. Sama seperti PNS, karyawan swasta juga akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025. (Pixabay )
Ilustrasi. Sama seperti PNS, karyawan swasta juga akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025. (Pixabay )

Baca Juga: Mengintip Persiapan Tahun Baru Imlek di Limo Depok : 50 Persen Keturunan Tionghoa, Tradisi Sejak Tahun 90-an

Berdasarkan peraturan tentang THR, biasanya tunjangan ini diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Apabila merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah memprediksi bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Dengan demikian THR Lebaran 2025 diperkirakan akan cair pada tanggal 24 atau 25 Maret 2025.

Sementara, untuk pemberian gaji ke-13 bagi karyawan swasta sepenuhnya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Dua Tahun Nggak Bayar Pajak! Apartemen Saladin Depok Nunggak Miliaran Rupiah

Biasanya, beberapa perusahaan memberikan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dan akhir tahun sebagai bonus.

Demikian informasi seputar THR dan gaji ke-13 tahun 2025 untuk karyawan swasta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X