Berdasarkan peraturan tentang THR, biasanya tunjangan ini diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Apabila merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah memprediksi bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Dengan demikian THR Lebaran 2025 diperkirakan akan cair pada tanggal 24 atau 25 Maret 2025.
Sementara, untuk pemberian gaji ke-13 bagi karyawan swasta sepenuhnya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Dua Tahun Nggak Bayar Pajak! Apartemen Saladin Depok Nunggak Miliaran Rupiah
Biasanya, beberapa perusahaan memberikan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dan akhir tahun sebagai bonus.
Demikian informasi seputar THR dan gaji ke-13 tahun 2025 untuk karyawan swasta.***
Artikel Terkait
Ekonomi Indonesia Terguncang : Gaji 13 Tertunda dan Tunjangan Kinerja Batal Naik
Pencairan Gaji 13 ASN Depok Butuh Waktu Seminggu
Siap-siap, Gaji Ke-13 Cair Bulan Depan
Gaji 13 ASN Depok Macet Gara-gara Dinas Belum Ajukan TPP, Padahal BKD Siapkan Anggaran Segini!
THR dan Gaji ke 13 PNS 2025 sudah Ditetapkan, Berikut Jadwal Pencairan dan Kategori Penerimanya
Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2025, PPPK dapat juga, Lho!
Cara Cek THR dan Gaji ke 13 PNS 2025, Kepala Dinas bisa Dapat Rp16 Juta