Senin, 22 Desember 2025

Seperti PNS, Karyawan Swasta bakal dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025, Segini Besarannya

- Kamis, 23 Januari 2025 | 10:43 WIB
Ilustrasi. Sama seperti PNS, karyawan swasta juga akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025. (Pixabay )
Ilustrasi. Sama seperti PNS, karyawan swasta juga akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025. (Pixabay )

Baca Juga: Dukung Perempuan di Depok Cari Nafkah Untuk Keluarga, PEKKA Kecamatan Cipayung Dapat Bantuan

Biasanya, gaji ke-13 untuk karyawan swasta ini tercantum dalam kontrak perjanjian kerja kedua belah pihak.

Sehingga, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan gaji ini. Apabila diberikan, maka perusahaan akan memasukannya sebagai non-upah atau bonus maupun insentif.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi karyawan swasta

Baca Juga: 1.400 Meter Lahan Kantor Kelurahan Duren Mekar Depok Dihijaukan

Sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan memberikan THR kepada karyawan atau pegawainya.

Pemberian THR pun biasanya diatur oleh PP Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yang setiap tahunnya mengalami perubahan.

Pada tahun 2024 misalnya, Menaker Ida Fauziyah THR bagi karyawan swasta wajib diberikan kepada mereka yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih.

Sementara, bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Baca Juga: Resep Steak Ayam Saus Lada Hitam Ala Restoran, Enak dan Krispi Cocok untuk Ide Jualan

Bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya akan dilakukan secara proporsional.

Begitupun dengan besaran gaji ke-13, perusahaan akan menghitungnya berdasarkan kinerja dan kemampuan perusahaan.

Tetapi perlu diingat, gaji ke-13 untuk karyawan swasta ini sifatnya tidak wajib.

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk karyawan swasta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X