Baca Juga: Referensi Toko Seragam Sekolah Murah di Depok, Harganya gak Nguras Dompet!
“Tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami,” imbuh Johanes Dipa Widjaja.
Dahlan Iskan diberitakan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Jawa Pos pada 13 September 2024.
Dikutip dari Tempo, selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, sebagai tersangka.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Berikan Bantuan Rp40 Juta untuk Rumah Terdampak Paling Parah Longsor di Megamendung
Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dahlan diduga melakukan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.***
Artikel Terkait
Gandul Depok Siap-siap Kembangkan Maggot, Se-Kecamatan Cinere Baru Dua Kelurahan
Traffic Light Simpang Pasar Cibinong Bogor Difungsikan
SDN Ratujaya 3 Siap Jalankan Kurikulum Merdeka, Kepsek : Kolaborasi dengan Orang Tua Siswa Sangat Penting
Tunjukan Keguyuban, Kelurahan Pondok Petir Terbaik Keempat di Program Sera Mijel Tingkat Kota
Kelurahan Cipayung Jaya Depok Mandiri di Tengah Keterbatasan Anggaran, Punya Urban Farming Seluas 50 Meter Persegi dengan Ratusan Pohon Cabai
Kunjungi Ponpes Terdampak Longsor di Megamendung, Dedi Mulyadi Berikan Bantuan untuk Fasilitas Santri
Harapan Dedi Mulyadi untuk Kawasan Megamendung: Lebatkan Kembali Hutan