Minggu, 21 Desember 2025

Soroti Unjuk Rasa Pungutan Liar di Sekolah SMP Cirebon, Dedi Mulyadi: Negara Sudah Memfasilitasi

- Kamis, 31 Juli 2025 | 11:47 WIB
Dedi Mulyadi soroti unjuk rasa di sekolah SMP Cirebon tentang pungutan liar (Instagram/@dedimulyadi71)
Dedi Mulyadi soroti unjuk rasa di sekolah SMP Cirebon tentang pungutan liar (Instagram/@dedimulyadi71)

RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengomentari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah warga di Cirebon terkait dugaan pungutan liar (pungli) di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cirebon.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, pada Kamis, 31 Juli 2025, Dedi memberikan informasi mengenai kewenangan pengelolaan pendidikan di Indonesia.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam beberapa tingkatan, masing-masing memiliki instansi yang berwenang.

Baca Juga: Rekening Bank Nganggur? Siap-Siap Kena Blokir PPATK

Ia merinci bahwa pendidikan tinggi merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains, sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur.

Sementara itu, pendidikan berbasis keagamaan seperti Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyah, hingga Madrasah Diniyah dikelola oleh Kementerian Agama.

Adapun untuk pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, kewenangannya berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Gak Usah Ragu Liburan di Tempat Camping Puncak Bogor Ini! Suguhkan Pemandangan Indah Gunung Salak dan Pangrango

Jadi apabila ada problem yang terjadi, seperti unjuk rasa di Cirebon tentang keberatan atas pemungutan terhadap siswa yang dilakukan ditingkat SMP, itu kewenangan dari bupati. Semoga masalah itu bisa segera ditangani dan terselesaikan,” ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataannya.

Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan bahwa pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP, merupakan bagian dari pendidikan wajib yang harus diberikan secara gratis dan menjadi tanggung jawab negara.

Yang paling utama untuk tingkat SD dan SMP, kan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa itu merupakan pendidikan yang harus free dan menjadi kewajiban negara,” tegasnya.

Baca Juga: Tiga Titik Jalan Cipayung Depok Dipelebar Tahun 2026

Dedi Mulyadi juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga hak anak-anak dalam memperoleh pendidikan yang layak dan tanpa beban.

Ia berharap agar sarana dan prasarana pendidikan dapat terus ditingkatkan, serta semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: Instagram/@dedimulyadi71

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X