RADARDEPOK.COM - Pos Indonesia telah menginformasikan bahwa pengambilan dana BSU diperpanjang hingga hari ini, yakni 6 Agustus 2025.
Awalnya, batas waktu pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah adalah 3 Agustus 2025, namun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pencairan BSU di kantor pos.
Melalui postingan instagram resmi @posindonesia.ig, bahwa sebanyak satu juta orang belum mengambil bantuan sebesar Rp600.000.
"1 juta orang lebih belum ambil BSU Rp600.000." Tulis keterangan yang dikutip dari @posindonesia.ig, Rabu, 6 Agustus 2025.
Untuk itu, Pos Indonesia menghimbau agar para pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU untuk segera klaim haknya sebelum terlambat, mengingat hari ini adalah batas waktu terakhir pencairan dana BSU.
Dilansir melalui instagram @kemnaker bahwa hingga 1 Agustus 2025, BSU telah di salurkan kepada 14,95 juta pekerja secara nasional.
Untuk itu, bagi pekerja yang belum melakukan pencairan BSU, dan telah memenuhi syarat sebagai calon penerima untuk segera datang ke kantor pos terdekat.
Syarat Pengambilan BSU di Kantor Pos
- Membawa dokumen diri KTP dan BPJS Ketenagakerjaan
- QR Code yang tertera di aplikasi pospay
- Datang sendiri, karena pengambilan dana BSU di kantor pos tidak dapat diwakilkan.
Artikel Terkait
Awas Jangan Sampe Kelewat! Ini Tahapan Verifikasi dan Validasi BSU Tahun 2025, Cek Segera
Ini Alasannya BSU 2025 Belum Cair, Ketahui Penyebabnya!
Ternyata Kemnaker Masih Memberikan BSU Pada Pegawai yang Terkena PHK, Asal Memenuhi Syarat Ini!
Waspada Link Palsu BSU, Kemnaker: Selain Situs Resmi Penipuan!
Informasi Terbaru dari POS Indonesia! Segera Ambil Dana BSU sebelum 3 Agustus 2025 di Kantor Pos Terdekat, Ini Caranya!
Kabar Gembira! Pencairan BSU di Kantor Pos Diperpanjang Hingga 6 Agustus 2025, Segera Cairkan Bantuan Rp 600.000