4. Memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.
"Gugatan ini diajukan demi menciptakan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia," tutup Teguh. ***
4. Memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.
"Gugatan ini diajukan demi menciptakan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia," tutup Teguh. ***
Artikel Terkait
Mahkamah Agung Pasti Aneh Verponding Menang
Mahkamah Agung Tetapkan Kekey Anak Biologis Rezky Aditya, Perkuat Putusan PT
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mardani Maming, Ini Hukuman yang Harus Dijalani
Tegas! Pengadilan Negeri Depok Pastikan Sanksi Pegawai Koboi, Minta Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman Kedinasan
PN Depok Sita Eksekusi dan Konstatering di Kedaung, Pastikan Sudah Kantongi Putusan Mahkamah Agung