Senin, 22 Desember 2025

Syarat dan Mekanisme Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui

- Rabu, 24 September 2025 | 09:43 WIB
ILUSTRASI : Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Depok. (RADAR DEPOK)
ILUSTRASI : Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Depok. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh waktu dilakukan setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) rampung, yakni hingga 22 September 2025.

Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, batas waktu pengajuan NI adalah 25 September 2025.

Tata cara penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 4 September 2025.

Baca Juga: DPAD Kabuapten Bogor Dorong Ijazah dari Kertas ke Digital

Surat edaran ini berfungsi sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam proses pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Dengan adanya pedoman ini, proses pengajuan NI dapat dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan dokumen yang harus diunggah, sebagai berikut:

Baca Juga: LDKS SMPN 20 Depok Bentuk Pemimpin di Masa Depan

1. Pas photo latar belakang dengan warna merah menggunakan pakaian formal.

2. Ijazah asli dan transkrip nilai asli

3. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani di atas materai oleh calon PPPK Paruh Waktu, berisi hal-hal sebagai berikut:

- Calon PPPK Paruh Waktu tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Belum pernah diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau pegawai swasta.

Baca Juga: Karang Taruna Kabupaten Bogor Komitmen Cetak Pemuda jadi Calon Pemimpin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X