Senin, 22 Desember 2025

Sudah Siap Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal Pelantikannya!

- Kamis, 25 September 2025 | 10:59 WIB
ILUSTRASI : Pelantikan PPPK di Kota Depok
ILUSTRASI : Pelantikan PPPK di Kota Depok

Baca Juga: MBG di SMPN 1 Jonggol Terindikasi Racuni Tiga Siswa, Sekarang Kondisinya Membaik

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan setelah PPK menerima Nomor Induk yang ditetapkan BKN paling lama tujuh hari kerja setelah penyampaian.

Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, PPK dapat melakukan pelantikan setelah instansi terkait mendapatkan Nomor Induk (NI) dari BKN.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X