Baca Juga: MBG di SMPN 1 Jonggol Terindikasi Racuni Tiga Siswa, Sekarang Kondisinya Membaik
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan setelah PPK menerima Nomor Induk yang ditetapkan BKN paling lama tujuh hari kerja setelah penyampaian.
Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, PPK dapat melakukan pelantikan setelah instansi terkait mendapatkan Nomor Induk (NI) dari BKN.***
Artikel Terkait
PPPK Paruh Waktu Depok Dipastikan Lulus, Kemenpan RB : 2026 Tidak Berlaku Lagi
9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Menanti Diangkat
Kabar Baik! Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya!
7.137 Pegawai Pemkot Terdata PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya
Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu Resmi Berakhir, Dilanjutkan Usul Penetapan Nomor Induk Kepada Kepala BKN
Syarat dan Mekanisme Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui
Syarat Dokumen yang Perlu di Unggah Saat Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu