Minggu, 21 Desember 2025

Jadwal Terbaru Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Depok

- Minggu, 28 September 2025 | 08:06 WIB
ILUSTRASI : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Depok
ILUSTRASI : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Depok

Menurut aturan ini pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan setelah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menerima Nomor Induk (NI) yang ditetapkan BKN paling lama tujuh hari kerja setelah penyampaian.

Selanjutnya pegawai yang telah menerima nomor induk akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: berita.depok.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X