Menurut aturan ini pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan setelah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menerima Nomor Induk (NI) yang ditetapkan BKN paling lama tujuh hari kerja setelah penyampaian.
Selanjutnya pegawai yang telah menerima nomor induk akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
7.254 Honorer Depok Menuju PPPK Paruh Waktu, Ini Datanya
PPPK Paruh Waktu Depok Dipastikan Lulus, Kemenpan RB : 2026 Tidak Berlaku Lagi
9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Menanti Diangkat
Kabar Baik! Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya!
7.137 Pegawai Pemkot Terdata PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya
Syarat dan Mekanisme Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui
Syarat Dokumen yang Perlu di Unggah Saat Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu