Senin, 22 Desember 2025

Usai Purbaya Tegaskan Dana Mengendap Bukan Urusan Kemenkeu, Dedi Mulyadi Datangi BPK untuk Pastikan Kebenaran Pengelolaan Dana di Jabar

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:50 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tentang kericuhan dana mengendap daerah
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tentang kericuhan dana mengendap daerah

RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah cepat menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa persoalan dana mengendap di pemerintah daerah bukan merupakan urusan Kementerian Keuangan, melainkan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Jumat (24/10/2025), Dedi mengabarkan bahwa dirinya sedang menuju kantor BPK untuk memastikan kejelasan terkait alur dan status pengelolaan dana di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hari perjalanan ini menuju kantor BPK untuk memastikan apakah alur kasus di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah benar atau tidak," ujar Dedi.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Investigasi Dana Mengendap di Daerah Bukan Wewenang Kemenkeu: Itu Urusan BPK

"Karena, BPK adalah institusi yang berhak melakukan penilaian terhadap kinerja keuangan pemerintah provinsi jawa barat dan pemerintah lainnya di seluruh Indonesia," 
lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa secara politik, pemerintah daerah bertanggung jawab kepada DPR, namun secara administratif dan hukum, pengelolaan keuangan menjadi tanggung jawab yang dinilai oleh BPK.

Oleh karena itu, langkah yang diambilnya merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas P2SP, Dorong Percepatan Program Strategis Nasional

Dedi juga menegaskan bahwa dana yang disebut mengendap tersebut sebagian besar berasal dari anggaran proyek pembangunan di Jawa Barat yang masih dalam proses pengerjaan.

Menurut data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, dana milik Pemprov Jawa Barat yang mengendap di bank mencapai Rp4,1 triliun.

Namun, Dedi membantah bahwa dana mengendap tersebut berbentuk deposito. Ia menjelaskan bahwa dana itu merupakan kas giro operasional yang digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pembayaran rutin daerah.

Baca Juga: Bukti Nyata Dorong Ekonomi Rakyat! BRI Salurkan KUR ke 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Perumahan

Meski diketahui bahwa Gubernur Jawa Barat sudah kami mengecek ke Kemendagri dan BI, yang memastikan dana itu bukan deposito, ia tetap memastikan langsung ke BPK agar semuanya jelas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X