Minggu, 21 Desember 2025

Peserta Magang Jangan Kebanyakan Izin, Kalau Uang Saku Engga Mau Dipotong

- Senin, 17 November 2025 | 11:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli (Instagram.com @yassierli)
Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli (Instagram.com @yassierli)

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Tegaskan, Para Pendamping Sosial Harus Bekerja Berdasarkan Data, Jujur, dan Jangan Mainkan Uang Negara

Pemotongan uang saku juga dapat dilakukan, apabila peserta tidak hadir tanpa alasan atau tanpa keterangan.

Selain itu, dalam ketentuan tersebut juga menyebutkan, uang saku tidak dibayarkan, apabila peserta magang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa pelaksanaan magang. Seperti yang diketahui, program magang dilaksanakan selama enam bulan.

Jadi, pastikan untuk mematuhi ketentuan tersebut agar uang saku tidak dipotong atau tidak dibayarkan.

Ketentuan perpajakan dan pemberian uang saku bagi peserta magang yang dikhususkan untuk lulusan baru perguruan tinggi ini dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X