Pemotongan uang saku juga dapat dilakukan, apabila peserta tidak hadir tanpa alasan atau tanpa keterangan.
Selain itu, dalam ketentuan tersebut juga menyebutkan, uang saku tidak dibayarkan, apabila peserta magang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa pelaksanaan magang. Seperti yang diketahui, program magang dilaksanakan selama enam bulan.
Jadi, pastikan untuk mematuhi ketentuan tersebut agar uang saku tidak dipotong atau tidak dibayarkan.
Ketentuan perpajakan dan pemberian uang saku bagi peserta magang yang dikhususkan untuk lulusan baru perguruan tinggi ini dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.***
Artikel Terkait
Seskab Teddy dan Menaker Tinjau Pelaksanaan Program Magang Nasional, Pastikan Program Berjalan dan Bermanfaat Bagi Peserta
Peserta Tidak Lolos Pada Batch Sebelumnya Bisa Daftar Kembali Pada Batch 2 Program Magang Nasional
Penting! Pelamar Magang Nasional Bisa Diblokir dengan Alasan Ini
Daftar Layanan Pengaduan dari Kemnaker Terkait Program Magang Nasional dan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli Berpesan Agar Menjaga Nama Baik Indonesia Saat Melepas 2.000 Peserta Magang ke Jepang dan Terapkan Konsep STAR
Catat! 5 Ketentuan Pemberian Uang Saku Peserta Magang Nasional