RADARDEPOK.COM - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan tegas terkait alur baru pembayaran kompensasi kepada Pertamina dan PLN.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat diwawancarai wartawan pada Kamis, 20 November 2025.
Purbaya ingin meluruskan anggapan bahwa pemerintah terlambat atau tidak membayar kewajibannya kepada BUMN energi tersebut.
Baca Juga: Pebalap Muda Honda Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia
Ia menegaskan bahwa perubahan skema pembayaran justru dilakukan untuk memperbaiki kondisi arus kas perusahaan.
“Diberikan itu alasannya kenapa untuk ningkatin cash flow dan memperbaiki cash flow. Dan jangan saya dituduh enggak bayar hutang,” ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa dalam skema baru ini, kompensasi akan dicairkan secara bertahap agar arus kas Pertamina dan PLN tetap sehat.
Baca Juga: Perkuat Pembangunan Pembiayaan Dapur SPPG, BGN dan Danantara Teken MoU
“Dengan itu, cash flow mereka akan lebih bagus. Tiap bulan akan dapat 70%. Nanti 30% dihitung di bulan September. Kalau kurang, sisanya dibayar September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September jadinya,” jelasnya.
Langkah ini dinilai memberikan kepastian lebih baik bagi perusahaan energi, terutama dalam menghadapi fluktuasi kebutuhan operasional.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 19 November 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengubah mekanisme pencairan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik yang sebelumnya dibayarkan dalam periode tiga bulanan atau bahkan satu semester.
Baca Juga: Baru Banget Dibuka! Bunga Kampoeng, Resto Keluarga di Sentul Ramah Anak dan View Pegunungan
Artikel Terkait
Dinilai Batiknya Itu Terus, Menkeu Purbaya Tampilkan Batik Baru Bermotif Garuda Karya UMKM: Saya Dukung UMKM Indonesia
Menkeu Purbaya Kritik Jurnalis: Kurang Galak, Enggak Kritis, Ekonomi Jadi Sulit
Singgung Importir Nakal Ketahuan Akali Harga, Menkeu Purbaya: Dia Pikir Saya Bodoh
Menkeu Purbaya Tampil dengan Jaket Produk Lokal Asal Bogor: UMKM Mantap, Maju Terus!
Menkeu Purbaya Tegaskan Larang Perdagangan Thrifting: Itu Tetap Barang Ilegal, Akan Dibersihkan dari Indonesia
Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Berantas Dugaan Impor Tekstil Ilegal dari Cina: Kita Akan Cegat di Pelabuhan dan Beresin
Menkeu Purbaya Ungkap Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji PNS di 2026