Apabila peserta izin atau sakit selama 3 hari uang saku tidak akan dipotong, tapi jika peserta sakit atau izin lebih dari tiga hari, maka uang saku akan dipotong.
Baca Juga: BNPB Fokuskan 3 Hal Ini Percepatan Penanganan Darurat Bencana di Pulau Sumatera
Kehadiran peserta tanpa keterangan juga akan dipotong uang sakunya, serta peserta yang mengundurkan diri dari program magang nasional, maka Kemnaker tidak akan membayarkan uang saku.***
Artikel Terkait
Jangan Sampe Kelewat! Laporan Harian Peserta Magang Wajib Dibuat
Batch 3 Program Magang Nasional Resmi Dibuka, Tersedia 30 Ribu Kuota Lowongan
Perusahaan Dilarang Keras Memotong Uang Saku Peserta Magang Nasional
Menko Airlangga Hartarto Hadiri Pembukaan Program Magang Nasional Batch II
Kemnaker Resmikan 62.754 Peserta Magang Nasional Lolos Batch II
Ketentuan Jam Magang yang Wajib Diketahui Peserta Program Pemagangan Nasional
Kemnaker Hanya Membayar Uang Saku Peserta Magang Sesuai Aturan Jam Kerja yang Telah Ditentukan