Senin, 22 Desember 2025

Kerusakan Belum Pulih, Pemerintah Sumbar Perpanjang Status Darurat Bencana Hingga 22 Desember 2025

- Rabu, 10 Desember 2025 | 09:33 WIB
Kondisi dan dampak terkini pasca bencana banjir dan tanah longsor di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (bnpb.go.id)
Kondisi dan dampak terkini pasca bencana banjir dan tanah longsor di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (bnpb.go.id)

RADARDEPOK.COM - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana menyusul kondisi di lapangan yang belum sepenuhnya pulih pascabanjir, banjir bandang, hingga tanah longsor yang melanda beberapa wilayah.

Keputusan ini ditetapkan Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Selasa (9/12/2025).

Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan karena hingga kini proses pencarian terhadap korban masih terus berlangsung.

Selain itu, sejumlah sarana dan prasarana dasar, termasuk fasilitas umum, belum kembali berfungsi optimal.

Baca Juga: Guru SD di Depok Tewas Misterius : Jasad Tergeletak di Tepi Jalan

Banyak wilayah masih mengalami kerusakan infrastruktur, sehingga membutuhkan penanganan intensif.

Melalui status ini, Pos Komando (Posko) Terpadu dan Pos Pendamping Provinsi dapat bekerja lebih maksimal dalam mengerahkan sumber daya, baik dari tingkat provinsi maupun dukungan nasional.

Tujuannya adalah mempercepat penanganan darurat serta memastikan bantuan dapat tersalurkan dengan baik.

Perpanjangan tanggap darurat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-803-2025, yang berlaku sejak 9 Desember hingga 22 Desember 2025 atau selama 14 hari.

Baca Juga: Kegiatan Tahun 2025  Desa Ciburayut Bogor Tuntas

Setelah diadakan rapat pada hari ini, maka kita putuskan untuk perpanjangan tanggap darurat sampai tanggal 22 Desember nantinya,” ujar Gubernur Mahyeldi melalui keterangan pers di kanal media sosial resminya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah mendorong percepatan penanganan di berbagai sektor, termasuk pendataan kerusakan dan kebutuhan warga terdampak.

Data yang valid diperlukan sebagai dasar penyusunan langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan.

Baca Juga: Gerak Cepat, Dedi Mulyadi Pastikan Warga Jabar yang Terdampak Bencana di Aceh Maupun Bandung Aman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: bnpb.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X