RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Anastasia Pretya Amanda (APA) akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporannya terhadap Mario Dandy Satrio atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
“Rencana pemeriksaan selanjutnya, hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda (APA),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3).
Sejauh ini lanjut Trunoyudo, penyidik baru meminta keterangan dari pengacara APA, Enita Adyalaksmita. Kemudian APA sebagai korban yang akan diperiksa.
Baca Juga: Sosok APA akan Membeberkan Fakta Mario Dandy Satrio yang Belum Terungkap
“Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama saudari Enita,” terangnya.
Sebelumnya, APA memutuskan melaporkan Mario Dandy Satrio ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini didasari karena APA merasa difitnah sebagai pembisik pertama Dandy tentang perbuatan tidak menyenangkan kepada AG oleh Cristalino David Ozora Latumahina.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, Sosok APA Muncul ke Publik, Laporkan 3 Nama ke Polisi
Pengacara APA, Enita Adyalaksmita mengatakan, kliennya dipastikan tidak pernah menyampaikan AG mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David.
Namun, kabar yang berkembang di ranah publik memposisikan APA seperti penyebab awal adanya penganiayaan kepada David.
“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” ucap Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).
Laporan APA teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023.
Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satrio dan kawan-kawan.
Dalam laporan ini, Dandy dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah. ***