Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini APA Diperiksa sebagai Korban, Kasus Pencemaran Nama Baik

- Senin, 27 Maret 2023 | 12:10 WIB
Anastasia Pretya Amanda alias APA didampingi kuasa hukumnya di Mapolda Metro Jaya. FOTO: PMJ NEWS
Anastasia Pretya Amanda alias APA didampingi kuasa hukumnya di Mapolda Metro Jaya. FOTO: PMJ NEWS

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Hari Ini Senin (27/3), Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Anastasia Pretya Amanda alias APA.

APA akan dimintai keterangan terkait laporan polisi terhadap Mario Dandy Satrio dan kawan-kawan.

 “Sesuai rencana penyelidik Reskrimum untuk proses klarifikasi pada hari ini sekira Pukul 10.00 WIB,” ungkap Kabid Husabikmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (27/3).

Baca Juga: Penyidik Periksa APA Senin Depan, Terkait Laporan Terhadap Mario Dandy Satrio

Tetapi, belum diketahui pasti apakah APA menghadiri pemanggilan tersebut atau tidak.

APA akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi korban.

Hingga saat ini, penyidik baru memeriksa pengacara APA, Enita Adyalaksmita selaku pelapor dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah kepada APA.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Satrio Disidang 29 Maret di PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, APA memutuskan melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut didasari karena APA merasa difitnah sebagai pembisik pertama Mario Dandy tentang perbuatan tidak menyenangkan kepsda AG oleh Cristalino David Ozora Latumahina.

Pengacara APA, Enita Adyalaksmita mengatakan, kliennya dipastikan tidak pernah menyampaikan AG mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David.

Tetapi, kabar yang berkembang di ranah publik memposisikan APA seperti penyebab awal adanya penganiayaan kepada David.

“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” terang Enita, beberapa waktu lalu.

Laporan APA teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023.

Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satrio dan kawan-kawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X