Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap Mario Dandy Disidang Setelah Lebaran, Pengacaranya Sampaikan Ini

- Senin, 10 April 2023 | 11:02 WIB
ILUSTRASI: Tersangka Mario Dandy Satrio (baju orange) akan segera disidang dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina. FOTO: ISTIMEWA
ILUSTRASI: Tersangka Mario Dandy Satrio (baju orange) akan segera disidang dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Dalam waktu dekat, tersangka Mario Dandy Satrio segera disidang pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Diketahui, saat ini proses pemberkasan masih dilakukan penyidik.

"Habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya," ungkap pengacara Mario Dandy, Basri Bundu kepada wartawan, Senin (10/4).

Selain itu lanjut Basri Bundu, berkas perkara Mario Dandy saat ini masih ditelaah tim Kejaksaan.

Baca Juga: Pihak David Latumahina Minta Vonis AG Pacar Mario Dandy Tak Berkurang

Diperkirakan dalam waktu dekat barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Minggu-minggu ini mungkin P21," terang Basri Bundu.

Basri Bundu melanjutkan, 8 orang tim penasihat hukum akan mendampingi Mario Dandy saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim pengacara pun tengah menyiapkan pembelaan.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Respon Ayah David Latumahina

"Karena setelah ada P21 kita akan mempelajari jalannya persidangan bagaimana cara persidangan ya, itu aja sih, jadi kami sambil menunggu P21," tandasnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora.

Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

"Tersangka MDS telah ditahan," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X