RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Tiktokers Bima Yudho Saputro secara resmi dilaporkan ke Polda Lampung, pada Senin (17/4). Bima dilaporkan oleh warga bernaa Ginda Ansori.
Bima Yudho Saputro dilaporkan terkait kasus dugaan penghinaan dalam video viral lontaran kritik ke Pemprov Lampung.
Dikutip dari disway.id sebelumnya Bima mengunggah konten video berjudul 'Alasan Kenapa lampung Gak Maju-Maju' di Tiktok @awbimaxreborn.
Semakin heboh dan viral ketika Bima menyebutkan kata 'Dajjal' menganggap provinsi Lampung sebagai tempat asalnya.
Baca Juga: Pimpin Apel Operasi Ketupat Lodaya 2023, Ridwan Kamil Ingatkan Pemudik Soal Ini
Delik aduan dari laporan tersebut bernomor:LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.
Bima diduga telah melakukan pelanggaran terkait dengan ujaran kebencian yang mengandung kata-kata 'SARA'.
Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati juga sudah membenarkan laporan tersebut.
Sebelumnya, Polda Lampung menjawab kecurigaan soal keluarga TikTokers Bima diintimidasi.
Baca Juga: Tips Mudik Aman Pakai Sepeda Motor, Inilah 5 Barang yang Wajib Diperhatikan
Pihaknya meluruskan jika anggota Polri ke rumah TikTokers Bima bukan karena kritiknya kepada Pemerintah Daerah Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, anggota bhabinkamtibmas mendatangi orang tua Bima hanya tugas untuk sambang.
Menurut Pandra, Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP Rizal Muhtar didampingi Camat Raman Utara dan Kades Ratna Daya datang justru untuk mengantisipasi dari upaya intimidasi orang tua Bima.
"Kapolres Lamtim memerintahkan personilnya untuk melakukan patroli guna menciptakan rasa aman dan nyaman untuk keluarga Tiktokers Bima, sebagai antisipasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," terangnya, dilansir pada 16 April 2023.
Baca Juga: Usai Kritik Lampung, Keluarga Awbimax Dapat Ancaman Tetapi Ada Ruas Jalan yang Langsung Diperbaiki