RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, hari ini (3/7).
Nama Menpora Dito Ariotedjo disebut turut menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Betul ada pemanggilan yang bersangkutan (Dito Ariotedjo), menurut jadwal jam 09.00 WIB. Semoga datang tepat waktu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Harian Radar Depok, Minggu (2/7).
Baca Juga: The HMS Band Suarakan Bahaya BLBI Gate Lewat Seni Musik
Status Dito Ariotedjo masih sebagai saksi dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp8,03 triliun itu.
Nama menteri termuda dalam kabinet Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu terseret dan diduga menerima aliran duit korupsi BTS 4G Kominfo. Dugaan aliran dana korupsi itu bersumber dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Synergi.
Irwan disebut memberikan duit senilai Rp27 miliar kepada Dito saat menjabat staf khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar. Penyerahan duit itu dilakukan Irwan pada November-Desember 2022.
Baca Juga: Mentri BUMN Erick Thohir: Korupsi Waskita Beton Terjadi Jauh Sebelum 2019
Sidang perdana Irwan bakal digelar Selasa, 4 Juli 2023. Merujuk dakwaan para terdakwa sebelumnya, Irwan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp119 miliar.
Menimpali hal ini, Menpora Dito Ariotedjo mengaku, siap memenuhi panggilan Kejagung. "Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikordinasikan waktu pastinya," ujar Dito, Minggu (7/2).
Sebagai warga negara yang taat hukum, Dito akan hadir secepatnya ke Kejagung untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Soal Cawapres 2024, Erick Thohir Tegak Lurus Sama Pak Jokowi
Dalam perkara ini Kejagung menetapkan beberapa tersangka. Mereka yang sudah menjalani sidang dakwaan di antaranya yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Johnny didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini.
Jaksa pada Kejagung menyebut dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, Johnny G. Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/6).
Artikel Terkait
Perlintasan Rel Kereta Liar di Depok Bakal Ditutup Permanen Semua, KAI Tunggu Hasil Pertemuan
DKP3 Depok Masih Awasi Kesehatan Hewan Kurban Sampai H+3
Sisa 9 Hari, Parpol di Depok Belum Lengkapi Berkas 699 Bacaleg
Kakak-Adik di Depok yang Dirudapaksa Ayah Tiri Depresi, Arist Merdeka Sirait Bakal Turun Gunung
Kakak Beradik Dirudapaksa Ayah Tiri di Depok, Wakil Walikota Pastikan Korban Dapat Pendampingan