Senin, 22 Desember 2025

Kanwil DJP Jawa Barat III Menangkan Gugatan Perperadilan Direktur PT IPK

- Rabu, 9 Agustus 2023 | 10:25 WIB
Ilustrasi Kanwil DJP III Jawa Barat memenangkan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur IPK BMS.  (Pixabay/ EmAji)
Ilustrasi Kanwil DJP III Jawa Barat memenangkan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur IPK BMS. (Pixabay/ EmAji)

RADARDEPOK.COM - Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat DJP telah memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT IPK dengan inisial BMS di Pengadilan Negeri Bogor pada 17 Juli 2023.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti, perkara nomor 02/Pid.Pra/2023/PN.Bgr, BMS mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat III.

BMS beralasan bahwa proses penetapan tersangka tidak memenuhi persyaratan formal yang sah serta tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Satpol PP Limo Depok Incar Spanduk Liar

Menurut BMS, proses penyitaan juga tidak memenuhi syarat formal dan material.

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Bogor Mardiana Sarimemutuskan untuk menolak permohonan praperadilan BMS. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka telah sesuai dalam pasal 184 KUHAP. Begitu juga dengan proses penyitaan sesuai dengan pasal 38 KUHAP.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Bermain Anak Terbaik di Depok, Bikin Anak gak Mau Pulang

Melalui PT IPK, BMS menjadi tersangka tindak pidana perpajakan dengan modus tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

BMS juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Atas dasar itu, PT IPK diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Putusan praperadilan yang memenangkan DJP ini menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum oleh PPNS Kanwil DJP Jabar III selalu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku secara konsisten, efektif, dan berkeadilan," tegas Lucia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Radar Depok.com pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca Juga: 800 Bendera Siap Merah Putihkan Bojongsari Depok

Menurut Lucia, penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam upaya pembinaan terhadap wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Lucia Widiharsanti mengatakan bahwa sebelum dilakukan penegakan hukum, wajib pajak telah diinformasikan mengenai hak-haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X