Hal itu sudah tertuang dan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP maupun penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP.
Baca Juga: Ide Cerdas Pemanfaatan Lahan Pelataran di Pondok Petir Depok
Lucia berharap dengan kegiatan penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lain.
Proses pembinaan kepada wajib Pajak melalui penyuluhan, pelayanan dan pengawasan selalu dikedepankan sehingga tercipta kepatuhan sukarela khususnya bagi Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III.***
Artikel Terkait
Pajak Jabar III Serahkan Dua Pengusaha Nakal ke Kejati Jabar
Samsat Depok Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan yang Menunggak 7 Tahun, ini Syaratnya
Syarat dan Alur Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Depok, Cukup Tunjukan ini saja
Jam Buka Samsat Depok, Lengkap dengan Alamat dan Jenis Layanan hingga Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Sebanyak 1.203 Pelajar Bogor, Depok dan Bekasi Pahami Pajak dan APBN
Kakak Beradik di Depok Telan Pajak, Jumlahnya Fantastis