RADARDEPOK.com – Pengamat politik dari Lembaga Studi Vinus Yusfitriadi, menyebut pengumuman hasil akhir pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024, bukan akhir proses Pemilu 2024.
Menurut Yusfitriadi, pengumuman atau rilis yang disampaikan oleh KPU itu bukan hasil penetapan Pemilu 2024.
“Ini baru penetapan hasil pleno, bukan hasil pemilu. Dan ini belum selesai,” kata Yusfitriadi dalam acara diskusi media Gerakan Indonesia Adil dan Demokrasi di kantor LS Vinus Cibinong pada Rabu, 20 Maret 2024.
Sementara, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Jojo Rohi mengatakan, masyarakat maupun peserta pemilu ditantang untuk bisa membuktikan angka-angka hasil pleno yang dikeluarkan KPU.
“Angka-angka yang dikeluarkan KPU harus ditantang bagaimana ini (angka) dihasilkan,” kata Jojo.
Menurut Jojo, tantangan ini bisa diladeni masyarakat maupun peserta pemilu lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apakah angka yang dikeluarkan KPU ini sudah legitimasi atau bisa digugat di MK,” terang Jojo.
Jojo juga menyampaikan, hasil pemilu yang legitimasinya sangat lemah sangat rawan digugat.
“Siapa yang dirugikan? Tentunya publik yang dirugikan,” ujar Jojo.
Sementara itu, disinggung soal hak angket, pengamat politik Yusfitriadi menyebutnya omong kosong.
Yusfitriadi bahkan menyebut isu hak angket ini tidak serius. Sebab, hingga saat ini baru tiga fraksi yang menyatakan dukungannya terhadap hak angket.
Padahal, kata Yusfitriadi, hak angket ini bukan hanya ranahnya legislatif, tetapi juga partai politik.