nasional

Berkas Dugaan KDRT Anggota DPRD Babel dari PDIP sudah P 21, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara DPRD Babel P 21, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:18 WIB
Ilustrasi KDRT. (PIXABAY)

"Penyidik sudah menangani perkara sesuai dengan Undang-undang. Klien saya IW pasti datang setelah dia selesai mengikuti pembekalan di pusat dan IW siap mengikuti semua proses yang di tetapkan oleh pihak kepolisian," kata Kurniawansyah kepada media di Pangkalpinang, yang juga dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ternyata Olahan Singkong dan Santan Bisa Dibikin Kue yang Enak dan Lembut Ini Loh

Kurniawansyah juga memastikan bahwa perkara yang menimpa kliennya tidak ada kaitannya dengan pengurus DPP atau DPD PDI Perjuangan. 

Ia juga menegaskan, partai tidak ikut campur karena perkara yang dialami kliennya murni urusan rumah tangga pribadi IW.

Kurniawansyah juga menyebut pihaknya dudah menghubungi Nina Iqbal sebagai kuasa hukum dari Isma Safitri, agar kedua belah pihak IW dan IS dapat kembali dipertemukan dengan harapan dapat berdamai dan rujuk kembali.

Hal ini tengah diupayakan mengingat keduanya memiliki anak yang masih balita dan membutuhkan kasih sayang kedua orang tua.

Baca Juga: Tempat Nongkrong Asik yang Terjangkau di Depok! Coba Ke Kopi Kogi x Mura Ramen Aja

"Kita harus melihat kondisi Anak-anak yang masih sangat butuh orang tua yang lengkap. Jika mereka berdamai maka menjadi amal jariyah kita sebagai kuasa hukum mereka," imbuh Kurniawansyah.***

Halaman:

Tags

Terkini