Minggu, 21 Desember 2025

Berkas Dugaan KDRT Anggota DPRD Babel dari PDIP sudah P 21, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara DPRD Babel P 21, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:18 WIB
Ilustrasi KDRT. (PIXABAY)
Ilustrasi KDRT. (PIXABAY)

 

RADARDEPOK.com – Berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Imam Wahyudi atau IW, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah diserahkan ke Kejaksaan. 

Kabar tersebut disampaikan seorang sumber yang juga praktisi hukum Pangkalpinang, AK. Menurutnya, berkas laporan dugaan tindak pidana KDRT oleh IW terhadap IS sudah rampung sejak seminggu yang lalu dan sudah P-21 di Kejaksaan.

"intinya proses sekarang itu sudah P-21 di Kejaksaan sejak seminggu lalu" ujar AK kepada awak media pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Dengan demikian, lanjut AK, kasus ini tinggal menunggu proses pengadilan dalam menyiapkan persidangan.

Baca Juga: Sering Dialog dengan Warga Depok, Imam Budi Hartono Sudah Siap Menghadapi Debat KPU

"Tinggal diajukan dakwaannya dan agenda persidangannya di pengadilan, tinggal agenda pengadilan menyiapkan proses persidangannya, ya meski dalam proses ini masih dibuka proses perdamaian via restoratife justice antara IS dan IW" tambah AK.

Sebelumnya,  IW yang juga kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pangkalpinang.

Penetapan IW sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi : LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tanggal 11 September 2024. 

Laporan itu dibbuat oleh Isma Safitri alias Pipit Binti Zainuddin yang tak lain isteri IW.

Baca Juga: Bayar Transportasi Publik Pakai KTP di Depok Sangat Memungkinkan Terjadi, Simak Penjelasan Imam Budi Hartono

"Setelah penyidik usai memeriksa korban, saksi-saksi dan saudara IW, penetapan tersangka ini dilakukan usai proses gelar perkara pada 30 September kemarin," kata Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata saat menggelar press conference di Pangkalpinang awal Oktober 2024, sebagaimana dikutip RadarDepok.com dari Antara.

Menurut Rendra, IW diduga melanggar pasal 44 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Hukuman empat bulan penjara.

Sementara itu, kuasa hukum IW, Kurniawansyah mengatakan jika kliennya siap mengikuti semua proses yang sudah dilakukan penyidik Polresta Pangkalpinang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X