RADARDEPOK.com – sebanyak 20 gubernur dan 264 wali kota/bupati serta kepala Dinas Lingkungan Hidup se-Indonesia, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2024 yang digelar Kementrian Lingkungan Hidup (KLH)/di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq usai rakornas mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menyelaraskan visi, misi, dan pelaksanaan pengelolaan sampah antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hal ini sejalan dengan arahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kita ingin berkolaborasi melalui aksi nyata untuk menuntaskan pengelolaan sampah di tahun 2025-2026. Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi kita semua untuk memperbaiki pengelolaan sampah di daerah masing-masing," ujar Hanif Faisol dalam rilisnya.
Menurut Hanif, kolaborasi ini sangat penting, tidak hanya sekadar deklarasi atau pernyataan komitmen dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia.
"Sudah 19 tahun kita berbicara soal komitmen, kini saatnya kita melangkah bersama. Yang perlu kita sampaikan hari ini adalah rencana aksi kolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia pada 2025-2026," kata Hanif dihadapan peserta.
Hanif menjelaskan bahwa pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang kompleks. Berdasarkan data 2024, sebanyak 38 persen sampah global masih tidak terkelola dengan baik, yang berkontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan.
"Jumlah timbulan sampah terus meningkat seiring pertambahan penduduk dan budaya yang kurang ramah lingkungan. Saat ini, rata-rata satu orang menghasilkan 1 kilogram sampah per hari, yang menambah beban timbunan sampah harian,” jelas Hanif.
Oleh karena itu, Hanif mengingatkan bahwa sampah yang tidak terkelola dapat menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, hingga memicu peningkatan gas rumah kaca, termasuk gas metana yang daya rusaknya 28 kali lebih besar dibandingkan karbon dioksida.
Baca Juga: Fenomena Supian Suri Unggul Pilkada Depok : Menjemput Kemenangan Via Jalur Langit dan Bumi
Untuk mengatasi itu, Hanif menegaskan bahwa mengurangi sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi keharusan bagi seluruh masyarakat. Ia juga menekankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah didorong untuk terus menggalakkan budaya pilah, pilih, dan guna ulang sampah di tengah masyarakat.
"Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk memastikan Indonesia mampu menyelesaikan permasalahan sampah ini dalam dua tahun ke depan," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung Provinsi Bali, I Wayan Puja, menilai Rakornas ini sebagai momen evaluasi komprehensif pengelolaan sampah di Indonesia.
"Harapannya, hambatan operasional yang kami hadapi di daerah dapat segera diselesaikan, tidak hanya didiskusikan tanpa tindak lanjut," tegasnya.