RADARDEPOK.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah sumringah. Pemerintah, telah menetapkan THR dan gaji ke-13 PNS 2025 yang akan cair dalam waktu dekat.
Lalu, selain PNS apakah pegawai swasta berhak juga menerima THR dan gaji ke-13?
Pertanyaan ini kerap dilontarkan mereka yang bekerja di sektor swasta. Tetapi, sebelum mengetahui lebih jauh, ada baiknya Anda memahami apa itu THR dan gaji ke-13.
THR atau tunjangan hari raya, adalah upah yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagaaman, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak maupun Nyepi.
Baca Juga: Segera Beroperasi! Pasar Kambing Berubah Wujud Jadi Pasar Hewan Depok
Upah ini wajib diberikan sekali dalam satu tahun. Tetapi, perusahaan bisa saja tidak memberikan THR apabila ada perjanjian kerja antara perusahaan dan pegawai.
THR juga tertuang dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, dimana setiap pekerja akan mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah untuk mendapatkan upah hari raya.
Sementara, gaji ke-13 adalah tunjangan istimewa yang diberikan kepada pekerja atau pegawai sebagai bentuk apresiasi perusahaan.
Biasanya, istilah gaji ke-13 ini digunakan untuk pegawai negeri sipil atau ASN, termasuk anggota TNI/Polri dan pensiunan.
Gaji ke-13 bagi ASN ini biasanya diberikan setiap tahun dengan besaran yang sudah diatur dalam regulasi yang dibuat oleh pemerintah.
Penghasilan tambahan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi PNS yang telah bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Gaji ke-13 ini juga diberikan kepada pegawai atau karyawan swasta. Hanya saja, istilah yang digunakan dikenal dengan bonus tahunan.
Berbeda dengan PNS, gaji ke-13 bagi karyawan ini tidak diatur oleh pemerintah. Artinya, regulasi pemberian bonus ini diatur oleh pemberi kerja atau perusahaan.