Berdasarkan peraturan tentang THR, biasanya tunjangan ini diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Apabila merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah memprediksi bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Dengan demikian THR Lebaran 2025 diperkirakan akan cair pada tanggal 24 atau 25 Maret 2025.
Sementara, untuk pemberian gaji ke-13 bagi karyawan swasta sepenuhnya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Dua Tahun Nggak Bayar Pajak! Apartemen Saladin Depok Nunggak Miliaran Rupiah
Biasanya, beberapa perusahaan memberikan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dan akhir tahun sebagai bonus.
Demikian informasi seputar THR dan gaji ke-13 tahun 2025 untuk karyawan swasta.***