nasional

Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus, Dede Chandra: PAD Berkurang tapi Bantu Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025 | 21:37 WIB
Anggota Fraksi Demokrat Jawa Barat Dede Chandra Sasmita, mendukung kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi soal penghapusan tunggakan pajak kendaraan.

Baca Juga: STIE MBI dan IKPI Depok Gandeng Tangan untuk Peningkatan Pelayanan Pajak, Ini yang Dilakuka

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya yang dikeluarkan Pemprov Jawa Barat.

Tetapi, Dedi menegaskan setelah lebaran nanti masyarakat bisa diminta untuk memperpanjang atau membayar pajak sesuai ketentuan.

Mantan Bupati Purwakarta ini juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.

Baca Juga: Pelebaran Jalan Raya Sawangan Depok Hasil Kolaborasi Seluruh Partai, Hamzah : Tidak Boleh Klaim Berjasa, Introspeksi Diri Saja

Oleh karena itu, gubernur yang akrab disapa Kang Dedi ini menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegas Kang Dedi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

Baca Juga: Suasana Homey dan Fasilitas Lengkap dari Kafe Ngopi Disini Depok Bikin Bukber Semakin Nyaman!

"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," kata Dedi Taufik.***

Halaman:

Tags

Terkini