nasional

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Permenaker 1/2025

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:53 WIB
KOMPAK : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok saat foto bersama usai melakukan sosialisasi Permenaker (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN DEPOK)

RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025  tentang Perubahan atas Permenaker 5/2021 yang mengatur tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang dirangkai sekaligus dengan kegiatan buka puasa bersama dengan Perisai pada Rabu, 12 & 19 Maret 2025.

Baca Juga: Wamenag RI Kepincut Perpustakaan di Depok, Ternyata Ada Buku Sejarah Indonesia Hingga Perkembangan Pengetahuan Dunia Internasional

Dalam sambutannya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina  Azli menegaskan pentingnya peran Agen Perisai dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja, terutama bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Agen Perisai merupakan garda terdepan dalam menjangkau pekerja informal agar mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Oleh karena itu, kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa mereka memahami regulasi dan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal,” ujarnya.

Baca Juga: Menilik Pesantren Kilat Ramah Anak Kecamatan Sukmajaya Depok : Jauhi Pengaruh Buruk Teknologi, Perluas Wawasan

sosialisasi yang disampaikan diharapkan dapat dilanjutkan kepada masyarakat yang telah dan akan diakuisisi menjadi peserta. Mengingat dalam peraturan baru tersebut, ada beberapa perubahan yang harus dipahami berkaitan dengan klaim, hak dan kewajiban kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Agen Perisai dapat melakukan sosialisasi kepada peserta agar tidak terjadi benturan atau persoalan di kemudian hari. Semoga dengan bertambahnya jumlah Agen Perisai, berdampak pada bertambahnya pekerja yang mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.”  kata Novarina.

Baca Juga: DKM Al-Barokah Rangkapanjaya Banjir Bantuan dari Pemkot Depok

Perubahan peraturan baru tersebut berkaitan dengan proses pembayaran manfaat Jaminan Kematian bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), manfaat JKM akan berlaku bagi peserta yang baru mendaftar dan telah membayar iuran dengan masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) bulan berturut-turut. Jika iuran yang dibayarkan kurang dari 3 bulan berturut-turut, maka BPJS Ketenagakerjaan hanya membayarkan biaya pemakaman yaitu sebesar 10 juta rupiah.

Diskusi interaktif menjadi salah satu sesi yang menarik perhatian peserta, di mana berbagai kendala di lapangan dibahas secara terbuka guna mencari solusi terbaik. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan ramah tamah yang semakin mempererat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Agen Perisai.

Baca Juga: SMP Perjuangan dan Informatika Terpadu Depok Buka Bersama Sekaligus Santuni Yatim Piatu

"Dengan kegiatan ini diharapkan agen perisai semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mengedukasi serta mengajak pekerja informal untuk bergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," harap Novarina.***

Tags

Terkini