Baca Juga: Jumlah Siswa Terbanyak di Indonesia, MBG Bogor Diprioritaskan
Sebagai informasi yang dikutip dari akun instagram @kemnaker, Jumat 4 Juli 2025, BSU yang disalurkan kepada penerima tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apapun.
Selain syarat ini pastikan peserta memenuhi beberapa persyaratan yang tertuang berdasarkan Permenaker No 5 Tahun 2025.***