Baca Juga: Referensi Toko Seragam Sekolah Murah di Depok, Harganya gak Nguras Dompet!
“Tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami,” imbuh Johanes Dipa Widjaja.
Dahlan Iskan diberitakan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Jawa Pos pada 13 September 2024.
Dikutip dari Tempo, selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, sebagai tersangka.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Berikan Bantuan Rp40 Juta untuk Rumah Terdampak Paling Parah Longsor di Megamendung
Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dahlan diduga melakukan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.***