- Selanjutnya tidak sedang menjadi CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.
- Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik bagi calon PPPK Paruh Waktu.
- Selain itu, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
6. Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
Untuk Mekanisme Penetapan NI PPPK Paruh Waktu dilakukan beberapa tahap, diantaranya:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengumumkan siapa saja daftar nama-nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan mengisi DRH
2. Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN atau kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.
4. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Polemik Ompreng Mengandung Babi, Pemkot Depok Diminta Bentuk Tim Independen Awasi MBG
5. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan peraturan perundangan dan jadwal yang ditentukan.