RADARDEPOK.COM - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2025 tertanggal 4 September 2025, setidaknya ada 7 syarat dokumen yang harus di unggah sebagai syarat Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Syarat dokumen yang perlu diunggah saat usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, diantaranya:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah menggunakan pakaian formal.
2. Ijazah asli
3. Transkip nilai asli
Baca Juga: Cobain Pake Resep Ini Bikin Pastel Renyah Isi Bihun untuk Jualan atau Isian Snack Box
4. Surat Pernyataan 5 Poin, Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani yang berisi tentang tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan tidak hormat, tidak menjadi anggota partai politik, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta bukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku (SKCK)
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Syarat dan Mekanisme Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui
7. Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan format yang diminta sebelum mengunggahnya.
Proses pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui laman SSCASN masing-masing.
Baca Juga: DPAD Kabuapten Bogor Dorong Ijazah dari Kertas ke Digital
Dalam hal ini pengisian DRH telah rampung dengan batas akhir pengisian pada 22 September 2025.