RADARDEPOK.COM - Bagi yang bertanya-tanya kapan jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu?Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan informasi yang tercantum pada surat dengan Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Surat ini berisi tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan akan dilakukan setelah Usulan dan Penetapan Nomor Induk (NI).
Dalam hal ini, Usulan Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dilakukan sampai 25 September 2025, sedangkan jadwal untuk Penetapan Nomor Induk yang tertera pada surat edaran BKN tersebut sampai 30 September 2025.
Baca Juga: Marak Kasus Keracunan, Dinkes Kabupaten Bogor Perkuat Pengawasan Terhadap Penyedia MBG
Berikut ini penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus - 22 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 28 Agustus - 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK: 28 Agustus - 30 September 2025
Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah penetapan Nomor Induk (NI) selesai.
Baca Juga: Disdik Kota Depok Jelali Pemahaman Sertifikasi pada Guru ASN hingga Non ASN
Aturan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan Menteri PANRB ini berisi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam keputusan tersebut PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya atau di instansi masing-masing untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, seperti menteri, gubernur, kepala dinas, atau walikota.