Baca Juga: MBG di SMPN 1 Jonggol Terindikasi Racuni Tiga Siswa, Sekarang Kondisinya Membaik
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan setelah PPK menerima Nomor Induk yang ditetapkan BKN paling lama tujuh hari kerja setelah penyampaian.
Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, PPK dapat melakukan pelantikan setelah instansi terkait mendapatkan Nomor Induk (NI) dari BKN.***