Menurut aturan ini pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan setelah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menerima Nomor Induk (NI) yang ditetapkan BKN paling lama tujuh hari kerja setelah penyampaian.
Selanjutnya pegawai yang telah menerima nomor induk akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***