nasional

Jadwal Terbaru Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Depok

Minggu, 28 September 2025 | 08:06 WIB
ILUSTRASI : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Depok

Menurut aturan ini pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan setelah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menerima Nomor Induk (NI) yang ditetapkan BKN paling lama tujuh hari kerja setelah penyampaian.

Selanjutnya pegawai yang telah menerima nomor induk akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini