RADARDEPOK.COM - Untuk mencegah kejadian terulang seperti robohnya bangunan mushola Pondok Pesantren Al Khoziny beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar tegaskan seluruh pesantren wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah ini diambil untuk memastikan pesantren bisa beraktivitas menggunakan gedung layak dan aman, serta mengurangi resiko dan potensi bahaya yang terjadi.
Langka ini juga diambil atas arahan Presiden Prabowo untuk memeriksa keamanan gedung pondok pesantren.
Untuk merespon arahan Presiden, Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat bersama Kementerian/Lembaga terkait membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.
Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren berfungsi untuk mengaudit dan merehabilitasi keamanan gedung pesantren.
"Setiap pembangunan pesantren harus ditinjau terlebih dahulu oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren guna memastikan standar keamanan dan kelayakan bangunan terpenuhi." Tulis keterangan di akun instagram @kemenkopmri.
Ia juga memberikan instruksi kepada seluruh pesantren untuk menghentikan seluruh kegiatan konstruksi pembangunan yang belum memiliki perizinan.
Lebih lanjut Menko Muhaimin menegaskan ke depannya seluruh pesantren wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Bangunan (pesantren) sekecil apapun harus ada PBG,” kata Muhaimin dikutip dari laman pemberdayaan.go.id.
Baca Juga: Cegah Kejadian Terulang, Menko PM Muhaimin Iskandar Bentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren
Menurut Muhaimin, pengelola pesantren dapat menghubungi dan berkoordinasi langsung dengan Kementerian PU di daerah untuk proses pengurusan PBG serta konsultasi terkait kondisi gedung pesantren.
Pengelola pesantren juga dapat menggunakan nomor hotline yang telah disediakan untuk keperluan tersebut.