nasional

Menko PM Muhaimin Iskandar Tegaskan Seluruh Pesantren Wajib Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung

Kamis, 9 Oktober 2025 | 18:11 WIB
Menko PM Muhaimin Iskandar wajibkan seluruh pesantren memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (Instagram @kemenkopmri)

RADARDEPOK.COM - Untuk mencegah kejadian terulang seperti robohnya bangunan mushola Pondok Pesantren Al Khoziny beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar tegaskan seluruh pesantren wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah ini diambil untuk memastikan pesantren bisa beraktivitas menggunakan gedung layak dan aman, serta mengurangi resiko dan potensi bahaya yang terjadi.

Langka ini juga diambil atas arahan Presiden Prabowo untuk memeriksa keamanan gedung pondok pesantren.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Gerakan Sapoe Sarebu Bukan untuk Tutupi Anggaran yang Turun, Melainkan Wujud Tradisi Gotong Royong di Jawa Barat

Untuk merespon arahan Presiden, Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat bersama Kementerian/Lembaga terkait membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.

Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren berfungsi untuk mengaudit dan merehabilitasi keamanan gedung pesantren.

"Setiap pembangunan pesantren harus ditinjau terlebih dahulu oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren guna memastikan standar keamanan dan kelayakan bangunan terpenuhi." Tulis keterangan di akun instagram @kemenkopmri.

Baca Juga: Ada Resto Keluarga Baru di Depok yang Syahdu! D Tilapia Huis Sajikan Ikan Fresh Langsung dari Tambak Sendiri

Ia juga memberikan instruksi kepada seluruh pesantren untuk menghentikan seluruh kegiatan konstruksi pembangunan yang belum memiliki perizinan.

Lebih lanjut Menko Muhaimin menegaskan ke depannya seluruh pesantren wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Bangunan (pesantren) sekecil apapun harus ada PBG,” kata Muhaimin dikutip dari laman pemberdayaan.go.id.

Baca Juga: Cegah Kejadian Terulang, Menko PM Muhaimin Iskandar Bentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren

Menurut Muhaimin, pengelola pesantren dapat menghubungi dan berkoordinasi langsung dengan Kementerian PU di daerah untuk proses pengurusan PBG serta konsultasi terkait kondisi gedung pesantren.

Pengelola pesantren juga dapat menggunakan nomor hotline yang telah disediakan untuk keperluan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini