Ia memastikan Kementerian PU tidak akan memungut biaya pada setiap proses konsultasi, perbaikan, dan penerbitan PBG.
Pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada pondok pesantren gratis dan tidak rumit. “Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free,” pungkasnya.***