RADARDEPOK.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menindak tegas pelaku impor barang-barang baju bekas ilegal atau ballpress.
Purbaya mengakui baru saja mengetahui istilah tersebut, saat melakukan kunjungan ke Kantor Bea Cukai.
Menkeu Purbaya menjelaskan, selama ini impor baju bekas ilegal tersebut hanya dimusnahkan, sementara pelaku di penjara dan tidak diberi denda atas perbuatannya.
Baca Juga: TP PKK Depok Sentuh SDN 1 Cilodong : Gerakan Seramijel, Minyak Jelantah Bukan Sampah
"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang pelaku impor masuk penjara, saya gak dapet duit, gak di denda, saya rugi." Kata Menkeu Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Untuk mengatasi hal itu, Purbaya akan merubah aturan baru, agar para pelaku impor ballpress turut dikenai sanksi berupa denda.
"Jadi, kita harus rubah gimana kita harus bisa denda orang itu juga." Kata Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan
Baca Juga: Magang Nasional Tampung 20 Ribu Orang, Disnaker Depok : Dorong Daya Saing Tenaga Kerja
Purbaya menambahkan, bahwa selain memberikan denda, pemerintah juga akan memasukkan nama-nama pelaku impor ballpress ke dalam daftar hitam, sehingga mereka tidak diperbolehkan melakukan impor barang lagi.
"Sepertinya mereka juga sudah tahu pemain pemainnya siapa aja. Kalau sudah ada yang pernah ballpress saya akan blacklist gak boleh impor barang lagi," Tegas Purbaya
Melansir dari laman beacukai.go.id, Ballpress merupakan limbah pakaian yang diimpor dari luar negeri yang masih memiliki kualitas bagus, dan dijual dengan harga yang sangat murah di Indonesia.
Secara legalitas, kegiatan impor barang bekas dilarang oleh pemerintah, dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan
Masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia dapat menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, karena harga yang ditawarkan sangat murah membuat produk-produk lokal sulit bersaing.