nasional

Peserta Magang Jangan Kebanyakan Izin, Kalau Uang Saku Engga Mau Dipotong

Senin, 17 November 2025 | 11:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli (Instagram.com @yassierli)

RADARDEPOK.COM - Melalui media sosial Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan informasi terkait ketentuan pemberian uang saku kepada peserta magang nasional.

Program yang telah memasuki batch 2 ini akan menerima kuota peserta pemagangan dengan total 100 ribu orang, dengan rincian pada batch pertama 20 ribu orang, dan batch kedua 80 ribu orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyampaikan, sudah tersedia 85.000 lowongan untuk program magang nasional pada batch 2.

Adapun proses pendaftaran pada batch kedua sudah ditutup sejak 14 November 2025, setelah itu dilanjutkan dengan proses seleksi yang akan dilaksanakan selama satu minggu.

Baca Juga: Pelaku Impor Barang Bekas Ilegal Belum Ada yang Diblacklist, Menkeu Purbaya: Akan Segera Ditindak, Hati-Hati Nanti Saya Kirim Orang

Bagi peserta yang dinyatakan lolos pada proses seleksi tersebut, maka akan melaksanakan program magang selama enam bulan, mulai tanggal 24 November 2025.

Penyelenggara program pemagangan tidak hanya berasal dari perusahaan saja, tapi juga ada kementerian dan lembaga pemerintahan pusat.

Saat proses pemagangan berlangsung para peserta akan mendapatkan pengalaman kerja, bimbingan langsung dari mentor di tempat magang, peluang karir di masa depan, hingga uang saku.

Namun, ada beberapa ketentuan yang diinformasikan melalui Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang harus diketahui oleh peserta magang terkait pemberian uang saku.

Baca Juga: Bukan Dimusnahkan, Menkeu Purbaya Siapkan Solusi Baru: Pakaian Bekas Ilegal Akan Didaur Ulang untuk UMKM

Kemnaker menegaskan, besaran uang saku peserta pemagangan diberikan berdasarkan kehadiran peserta pemagangan dalam satu bulan.

Dalam ketentuan tersebut menyebutkan bahwa, uang saku peserta magang dapat dipotong bila peserta izin atau sakit lebih dari tiga hari.

Pemotongan akan dimulai pada hari keempat dan berlanjut seterusnya selama peserta belum hadir kembali.

Namun, jika peserta magang hanya sakit atau izin selama tiga hari saja perbulan, maka tidak ada pemotongan uang saku.

Halaman:

Tags

Terkini